Langsung ke konten utama

Peraturan Bupati Jembrana Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa

Perubahan pengalokasian dan penggunaan alokasi dana desa merujuk pada proses perubahan dalam alokasi dan penggunaan dana yang diberikan kepada desa oleh pemerintah. Alokasi dana desa biasanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disediakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta sumber-sumber lain yang sah sesuai peraturan yang berlaku. Perubahan ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti perubahan prioritas pembangunan, kebutuhan mendesak, atau kebijakan perubahan dana.

Perubahan pengalokasian dan penggunaan alokasi dana desa dapat meliputi:

  1. Perubahan Prioritas Pembangunan: Terkadang, pemerintah pusat atau daerah dapat mengubah prioritas pembangunan yang memengaruhi alokasi dana desa. Ini bisa terjadi sebagai respons terhadap perubahan kebutuhan sosial, ekonomi, atau lingkungan yang mungkin timbul sepanjang tahun anggaran.
  2. Kejadian Darurat: Ketika terjadi kejadian darurat seperti bencana alam, wabah penyakit, atau peristiwa mendesak lainnya, alokasi dana desa dapat diubah untuk mendukung upaya penanganan dan pemulihan. Dana yang semula dialokasikan untuk proyek tertentu mungkin harus dialihkan untuk situasi darurat.
  3. Konsultasi dengan Pemerintah Desa: Proses perubahan alokasi dana desa biasanya melibatkan konsultasi dan koordinasi antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten atau kota, dan pemerintah provinsi. Pemerintah desa harus memberikan masukan dan proposal perubahan berdasarkan kebutuhan dan prioritas lokal.
  4. Perubahan Anggaran: Perubahan dalam anggaran desa dapat mencakup penambahan atau pemotongan dana dari sektor-sektor tertentu. Hal ini bisa terjadi jika ada perubahan dalam sumber-sumber pendanaan atau kebijakan fiskal yang berdampak pada alokasi dana desa.
  5. Pengawasan dan Akuntabilitas: Perubahan pengalokasian dan penggunaan alokasi dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemerintah desa wajib melaporkan perubahan tersebut kepada masyarakat desa dan instansi terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Asas Kepentingan Umum: Perubahan pengalokasian dana desa harus dilakukan dengan memperhatikan asas kepentingan umum dan keadilan sosial. Keputusan perubahan ini harus menguntungkan masyarakat desa secara keseluruhan dan memprioritaskan proyek-proyek yang memberikan manfaat nyata bagi penduduk desa.

Perubahan pengalokasian dan penggunaan alokasi dana desa adalah bagian dari proses pengelolaan dana desa yang dinamis dan responsif terhadap perkembangan dan perubahan kondisi di tingkat desa. Upaya kolaborasi dan konsultasi antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten atau kota, dan pemerintah provinsi adalah kunci untuk memastikan bahwa alokasi dana desa digunakan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi lokal.

Download Perbup 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa

Download Perbup 32 Tahun 2015 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Bupati Jembrana Nomor 42 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

Kewenangan Desa merupakan kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asalusul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa bahwa hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa menjadi bahan bagi Bupati untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati. Maka dari itu Kabupaten Jembrana perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Kewenangan Desa di Kabupaten Jembrana, seperti di daerah-daerah lain di Indonesia, didasarkan pada prinsip-prinsip hak asal-usul dan kewenangan lokal berskal

Peraturan Bupati Jembrana Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Desa

Tata cara pengadaan barang dan jasa desa mengacu pada prosedur dan langkah-langkah yang harus diikuti oleh pemerintah desa dalam mengadakan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berikut ringkasan tentang tata cara pengadaan barang dan jasa desa: Perencanaan Pengadaan: Langkah awal adalah perencanaan pengadaan, di mana pemerintah desa harus mengidentifikasi kebutuhan barang atau jasa yang akan diadakan. Hal ini dilakukan berdasarkan rencana pembangunan desa dan aspirasi masyarakat. Pembentukan Tim Pengadaan: Pemerintah desa harus membentuk tim pengadaan yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa. Tim ini harus terdiri dari anggota yang terampil dan terlatih dalam pengadaan. Penyusunan Dokumen Pengadaan: Dokumen pengadaan, seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Spesifikasi Teknis, dan Dokumen Pemilihan, harus disusun dengan jeta mengikuti ketentuan yang berlaku. Dokumen ini akan digunakan dalam proses lelang at

Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa