Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari 5, 2023

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,  memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat . Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa. Pada Bab II Pasal 5 disebutkan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa meliputi: pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Penjelasan mengenai kutipan ketiga prioritas diatas, sebagaimana tercantum pada Pasal 6 yaitu penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ek

Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD

Keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintahan Desa sangat ditentukan oleh kinerja Kepala Desa, dalam bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam pelaksanaan tugas Kepala Desa harus berdasarkan kewenangan desa. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut BPD, memilki kedudukan, fungsi, dan tugas yang sangat strategis di Desa.  Supaya fungsi pengawasan bisa berjalan dengan baik, maka setiap anggota BPD harus memahami bagaimana proses pengawasan tersebut dilaksanakan. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, hal tersebut belum dijabarkan secara teknis. Untuk mendukung upaya tersebut, maka Petunjuk Teknis Pengawaan Kinerja Kepala Desa oleh BPD menjadi penting untuk segera diterbitkan. Maka dari itu, petunjuk teknis ini menjadi penting untuk disusun dan disebarluaskan penggunaannya. Petun