Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dijelaskan bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai penyaluran, penggunaan, dan sanksi atas pengelolaan Dana Desa, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Selain itu dijelaskan pula bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa. Maka dari itu, peraturan ini perlu dibuat untuk merubah dan memperbaharui ketentuan pada peraturan sebelumnya. Adapun dasar yang digunakan yaitu : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nega...
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jembrana