Langsung ke konten utama

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikeluarkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seiring dengan adanya perubahan susunan pemerintahan daerah, maka kewenangan pemerintah daerah pun juga mengalami beberapa perubahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemerintahan daerah meliputi hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan oleh pemerintah pusat menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dengan berdasar atas asas tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan presiden dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada gubernur dan bupati/wali kota, dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Urusan pemerintah seperti disebutkan pada Pasal 9 dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

  1. Urusan Pemerintahan Absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat atau pelimpahan wewenang Instansi Vertikal di daerah atau Gubernur wakil Pemerintah Pusat berdasar Dekonsentrasi seperti Politik Luar Negeri, Hankam, Yustisi, Moneter/Fiskal, dan Agama.
  2. Urusan Pemerintahan Konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Ada 2 kewenangan daerah dalam Urusan Pemerintah yaitu Urusan Pemerintah Wajib dan Urusan Pemerintah Pilihan. Urusan Pemerintah Konkuren Provinsi dapat dilaksanakan sendiri oleh provinsi atau dengan menugasi Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan atau dengan cara menugasi Desa.
  3. Urusan Pemerintahan Umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Asas Urusan Pemerintah Desentralisasi dilakukan melalui Penataan Daerah dengan tujuan untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemahaman daerah, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah, serta  kemudian untuk dapat memelihara keunikan adat istiadat, tradisi serta budaya daerah.

Sumber : UU Nomor 23 Tahun 2014

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Bupati Jembrana Nomor 42 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

Kewenangan Desa merupakan kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asalusul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa bahwa hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa menjadi bahan bagi Bupati untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati. Maka dari itu Kabupaten Jembrana perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Kewenangan Desa di Kabupaten Jembrana, seperti di daerah-daerah lain di Indonesia, didasarkan pada prinsip-prinsip hak asal-usul dan kewenangan lokal berskal

Peraturan Bupati Jembrana Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Desa

Tata cara pengadaan barang dan jasa desa mengacu pada prosedur dan langkah-langkah yang harus diikuti oleh pemerintah desa dalam mengadakan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berikut ringkasan tentang tata cara pengadaan barang dan jasa desa: Perencanaan Pengadaan: Langkah awal adalah perencanaan pengadaan, di mana pemerintah desa harus mengidentifikasi kebutuhan barang atau jasa yang akan diadakan. Hal ini dilakukan berdasarkan rencana pembangunan desa dan aspirasi masyarakat. Pembentukan Tim Pengadaan: Pemerintah desa harus membentuk tim pengadaan yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa. Tim ini harus terdiri dari anggota yang terampil dan terlatih dalam pengadaan. Penyusunan Dokumen Pengadaan: Dokumen pengadaan, seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Spesifikasi Teknis, dan Dokumen Pemilihan, harus disusun dengan jeta mengikuti ketentuan yang berlaku. Dokumen ini akan digunakan dalam proses lelang at

Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa