Langsung ke konten utama

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikeluarkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seiring dengan adanya perubahan susunan pemerintahan daerah, maka kewenangan pemerintah daerah pun juga mengalami beberapa perubahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemerintahan daerah meliputi hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan oleh pemerintah pusat menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dengan berdasar atas asas tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan presiden dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada gubernur dan bupati/wali kota, dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Urusan pemerintah seperti disebutkan pada Pasal 9 dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

  1. Urusan Pemerintahan Absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat atau pelimpahan wewenang Instansi Vertikal di daerah atau Gubernur wakil Pemerintah Pusat berdasar Dekonsentrasi seperti Politik Luar Negeri, Hankam, Yustisi, Moneter/Fiskal, dan Agama.
  2. Urusan Pemerintahan Konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Ada 2 kewenangan daerah dalam Urusan Pemerintah yaitu Urusan Pemerintah Wajib dan Urusan Pemerintah Pilihan. Urusan Pemerintah Konkuren Provinsi dapat dilaksanakan sendiri oleh provinsi atau dengan menugasi Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan atau dengan cara menugasi Desa.
  3. Urusan Pemerintahan Umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Asas Urusan Pemerintah Desentralisasi dilakukan melalui Penataan Daerah dengan tujuan untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemahaman daerah, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah, serta  kemudian untuk dapat memelihara keunikan adat istiadat, tradisi serta budaya daerah.

Sumber : UU Nomor 23 Tahun 2014

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa

Pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi: penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa. Lebih lanjut mengenai PMK Dana Desa 2023 ataupun PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pertimbangan terbitnya PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7)  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa. Dengan diundangkannya peraturan ini, maka  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 secara resmi dicabut. Dasar hukum PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah: Pasal 17 ayat (3)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang ...

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

Penggunaan Dana Desa setiap tahunnya diatur dan diarahkan oleh pemerintah Indonesia melalui berbagai peraturan dan pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Dana Desa merupakan alokasi keuangan yang diberikan kepada desa-desa di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk mendukung pembangunan lokal, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, serta penguatan otonomi desa. Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 kemungkinan besar mengikuti prinsip-prinsip umum yang sudah menjadi landasan pengelolaan Dana Desa sebelumnya. Beberapa poin umum yang sering menjadi fokus penggunaan Dana Desa antara lain: Pembangunan Infrastruktur: Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa seringkali adalah pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, irigasi pertanian, pembangunan sarana air bersih, listrik, dan lain sebagainya. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Dana Desa juga dapat dialokasikan untuk program-program yang meningka...

Peraturan Bupati Jembrana Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa

Perubahan pengalokasian dan penggunaan alokasi dana desa merujuk pada proses perubahan dalam alokasi dan penggunaan dana yang diberikan kepada desa oleh pemerintah. Alokasi dana desa biasanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disediakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta sumber-sumber lain yang sah sesuai peraturan yang berlaku. Perubahan ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti perubahan prioritas pembangunan, kebutuhan mendesak, atau kebijakan perubahan dana. Perubahan pengalokasian dan penggunaan alokasi dana desa dapat meliputi: Perubahan Prioritas Pembangunan: Terkadang, pemerintah pusat atau daerah dapat mengubah prioritas pembangunan yang memengaruhi alokasi dana desa. Ini bisa terjadi sebagai respons terhadap perubahan kebutuhan sosial, ekonomi, atau lingkungan yang mungkin timbul sepanjang tahun anggaran. Kejadian Darurat: Ketika terjadi kejadian darurat seperti bencana ala...