Langsung ke konten utama

Peraturan Bupati Jembrana Nomor 42 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

Kewenangan Desa merupakan kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asalusul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa bahwa hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa menjadi bahan bagi Bupati untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati. Maka dari itu Kabupaten Jembrana perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Kewenangan Desa di Kabupaten Jembrana, seperti di daerah-daerah lain di Indonesia, didasarkan pada prinsip-prinsip hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Prinsip-prinsip ini memberikan landasan hukum bagi desa-desa di Kabupaten Jembrana untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan dan kemasyarakatan mereka secara mandiri.

Hak Asal-Usul Desa :

  1. Pemilihan Kepala Desa: Desa di Kabupaten Jembrana memiliki hak untuk mengadakan pemilihan kepala desa (pilkades) secara demokratis sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala desa dipilih oleh penduduk desa melalui pemilihan umum.
  2. Anggaran Desa: Desa berhak merencanakan, mengelola, dan mengalokasikan anggaran desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi lokal. Anggaran desa ini harus disusun dan diajukan ke pemerintah kabupaten (Jembrana) untuk persetujuan.

Kewenangan Lokal Berskala Desa:

  1. Pemerintahan Desa: Desa memiliki kewenangan dalam mengatur pemerintahan desanya, termasuk pembentukan perangkat desa, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembuatan peraturan desa.
  2. Pembangunan Desa: Desa dapat mengatur dan melaksanakan program pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa. Ini mencakup pembangunan infrastruktur, perekonomian, dan fasilitas sosial.
  3. Pemberdayaan Masyarakat: Desa memiliki tanggung jawab untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program-program pembangunan. Ini termasuk mengadakan musyawarah desa dan forum-forum partisipasi warga.
  4. Pengelolaan Sumber Daya Alam: Desa memiliki wewenang untuk mengelola sumber daya alam yang ada di wilayahnya, seperti hutan, lahan pertanian, dan perairan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Pelayanan Publik: Desa bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan publik dasar kepada penduduk desa, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administrasi.
  6. Kehutanan dan Lingkungan Hidup: Desa dapat mengelola hutan adat dan wilayah konservasi yang berada dalam wilayahnya dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
  7. Kelembagaan Kemasyarakatan: Desa dapat membentuk lembaga kemasyarakatan seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengelola dan mengawasi berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Namun, penting untuk diingat bahwa kewenangan desa juga harus selaras dengan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, pemerintah kabupaten (Jembrana) memiliki peran dalam memberikan bimbingan, pengawasan, dan dukungan teknis kepada desa-desa dalam melaksanakan kewenangannya.

Perbub 42 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Bupati Jembrana Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Desa

Tata cara pengadaan barang dan jasa desa mengacu pada prosedur dan langkah-langkah yang harus diikuti oleh pemerintah desa dalam mengadakan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berikut ringkasan tentang tata cara pengadaan barang dan jasa desa: Perencanaan Pengadaan: Langkah awal adalah perencanaan pengadaan, di mana pemerintah desa harus mengidentifikasi kebutuhan barang atau jasa yang akan diadakan. Hal ini dilakukan berdasarkan rencana pembangunan desa dan aspirasi masyarakat. Pembentukan Tim Pengadaan: Pemerintah desa harus membentuk tim pengadaan yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa. Tim ini harus terdiri dari anggota yang terampil dan terlatih dalam pengadaan. Penyusunan Dokumen Pengadaan: Dokumen pengadaan, seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Spesifikasi Teknis, dan Dokumen Pemilihan, harus disusun dengan jeta mengikuti ketentuan yang berlaku. Dokumen ini akan digunakan dalam proses lelang at

Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa