Langsung ke konten utama

Peraturan Bupati Jembrana Nomor 42 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

Kewenangan Desa merupakan kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asalusul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa bahwa hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa menjadi bahan bagi Bupati untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati. Maka dari itu Kabupaten Jembrana perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Kewenangan Desa di Kabupaten Jembrana, seperti di daerah-daerah lain di Indonesia, didasarkan pada prinsip-prinsip hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Prinsip-prinsip ini memberikan landasan hukum bagi desa-desa di Kabupaten Jembrana untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan dan kemasyarakatan mereka secara mandiri.

Hak Asal-Usul Desa :

  1. Pemilihan Kepala Desa: Desa di Kabupaten Jembrana memiliki hak untuk mengadakan pemilihan kepala desa (pilkades) secara demokratis sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala desa dipilih oleh penduduk desa melalui pemilihan umum.
  2. Anggaran Desa: Desa berhak merencanakan, mengelola, dan mengalokasikan anggaran desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi lokal. Anggaran desa ini harus disusun dan diajukan ke pemerintah kabupaten (Jembrana) untuk persetujuan.

Kewenangan Lokal Berskala Desa:

  1. Pemerintahan Desa: Desa memiliki kewenangan dalam mengatur pemerintahan desanya, termasuk pembentukan perangkat desa, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembuatan peraturan desa.
  2. Pembangunan Desa: Desa dapat mengatur dan melaksanakan program pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa. Ini mencakup pembangunan infrastruktur, perekonomian, dan fasilitas sosial.
  3. Pemberdayaan Masyarakat: Desa memiliki tanggung jawab untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program-program pembangunan. Ini termasuk mengadakan musyawarah desa dan forum-forum partisipasi warga.
  4. Pengelolaan Sumber Daya Alam: Desa memiliki wewenang untuk mengelola sumber daya alam yang ada di wilayahnya, seperti hutan, lahan pertanian, dan perairan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Pelayanan Publik: Desa bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan publik dasar kepada penduduk desa, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administrasi.
  6. Kehutanan dan Lingkungan Hidup: Desa dapat mengelola hutan adat dan wilayah konservasi yang berada dalam wilayahnya dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
  7. Kelembagaan Kemasyarakatan: Desa dapat membentuk lembaga kemasyarakatan seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengelola dan mengawasi berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Namun, penting untuk diingat bahwa kewenangan desa juga harus selaras dengan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, pemerintah kabupaten (Jembrana) memiliki peran dalam memberikan bimbingan, pengawasan, dan dukungan teknis kepada desa-desa dalam melaksanakan kewenangannya.

Perbub 42 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

Penggunaan Dana Desa setiap tahunnya diatur dan diarahkan oleh pemerintah Indonesia melalui berbagai peraturan dan pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Dana Desa merupakan alokasi keuangan yang diberikan kepada desa-desa di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk mendukung pembangunan lokal, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, serta penguatan otonomi desa. Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 kemungkinan besar mengikuti prinsip-prinsip umum yang sudah menjadi landasan pengelolaan Dana Desa sebelumnya. Beberapa poin umum yang sering menjadi fokus penggunaan Dana Desa antara lain: Pembangunan Infrastruktur: Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa seringkali adalah pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, irigasi pertanian, pembangunan sarana air bersih, listrik, dan lain sebagainya. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Dana Desa juga dapat dialokasikan untuk program-program yang meningka...

Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Desa Kabupaten Jembrana 2023

  Bantuan keuangan kepada Desa adalah bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Desa dalam bentuk uang yang dialokasikan pada belanja tidak langsung dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan Desa. Bentuk bantuan keuangan tersebut dapat berbentuk khusus atau yang dapat dikenal sebagai BKK. BKK adalah bantuan yang diberikan kepada desa berupa uang yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang peruntukannya dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan desa. Tujuan Pemberian BKK adalah sebagai bentuk dukungan daerah kepada pemerintah desa dalam pengembangan perekonomian, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan daya saing dengan infrastruktur untuk pembangunan berkelanjutan. Maksud diselenggarakannya BKK adalah mengoptimalkan fungsi dan peran masyarakat dalam mewujudkan pemberdayaan masyarakat untuk percepatan dan pemerataan pembangunan Desa.  Tujuan diselenggarakannya BKK, adalah menurunkan...

Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa ...