Langsung ke konten utama

Peraturan Bupati Jembrana Nomor 42 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

Kewenangan Desa merupakan kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asalusul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa bahwa hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa menjadi bahan bagi Bupati untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati. Maka dari itu Kabupaten Jembrana perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Kewenangan Desa di Kabupaten Jembrana, seperti di daerah-daerah lain di Indonesia, didasarkan pada prinsip-prinsip hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Prinsip-prinsip ini memberikan landasan hukum bagi desa-desa di Kabupaten Jembrana untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan dan kemasyarakatan mereka secara mandiri.

Hak Asal-Usul Desa :

  1. Pemilihan Kepala Desa: Desa di Kabupaten Jembrana memiliki hak untuk mengadakan pemilihan kepala desa (pilkades) secara demokratis sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala desa dipilih oleh penduduk desa melalui pemilihan umum.
  2. Anggaran Desa: Desa berhak merencanakan, mengelola, dan mengalokasikan anggaran desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi lokal. Anggaran desa ini harus disusun dan diajukan ke pemerintah kabupaten (Jembrana) untuk persetujuan.

Kewenangan Lokal Berskala Desa:

  1. Pemerintahan Desa: Desa memiliki kewenangan dalam mengatur pemerintahan desanya, termasuk pembentukan perangkat desa, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembuatan peraturan desa.
  2. Pembangunan Desa: Desa dapat mengatur dan melaksanakan program pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa. Ini mencakup pembangunan infrastruktur, perekonomian, dan fasilitas sosial.
  3. Pemberdayaan Masyarakat: Desa memiliki tanggung jawab untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program-program pembangunan. Ini termasuk mengadakan musyawarah desa dan forum-forum partisipasi warga.
  4. Pengelolaan Sumber Daya Alam: Desa memiliki wewenang untuk mengelola sumber daya alam yang ada di wilayahnya, seperti hutan, lahan pertanian, dan perairan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Pelayanan Publik: Desa bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan publik dasar kepada penduduk desa, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administrasi.
  6. Kehutanan dan Lingkungan Hidup: Desa dapat mengelola hutan adat dan wilayah konservasi yang berada dalam wilayahnya dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
  7. Kelembagaan Kemasyarakatan: Desa dapat membentuk lembaga kemasyarakatan seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengelola dan mengawasi berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Namun, penting untuk diingat bahwa kewenangan desa juga harus selaras dengan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, pemerintah kabupaten (Jembrana) memiliki peran dalam memberikan bimbingan, pengawasan, dan dukungan teknis kepada desa-desa dalam melaksanakan kewenangannya.

Perbub 42 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa

Pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi: penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa. Lebih lanjut mengenai PMK Dana Desa 2023 ataupun PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pertimbangan terbitnya PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7)  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa. Dengan diundangkannya peraturan ini, maka  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 secara resmi dicabut. Dasar hukum PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah: Pasal 17 ayat (3)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang ...

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

Penggunaan Dana Desa setiap tahunnya diatur dan diarahkan oleh pemerintah Indonesia melalui berbagai peraturan dan pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Dana Desa merupakan alokasi keuangan yang diberikan kepada desa-desa di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk mendukung pembangunan lokal, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, serta penguatan otonomi desa. Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 kemungkinan besar mengikuti prinsip-prinsip umum yang sudah menjadi landasan pengelolaan Dana Desa sebelumnya. Beberapa poin umum yang sering menjadi fokus penggunaan Dana Desa antara lain: Pembangunan Infrastruktur: Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa seringkali adalah pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, irigasi pertanian, pembangunan sarana air bersih, listrik, dan lain sebagainya. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Dana Desa juga dapat dialokasikan untuk program-program yang meningka...

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,  memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat . Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa. Pada Bab II Pasal 5 disebutkan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa meliputi: pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Penjelasan mengenai kutipan ketiga prioritas diatas, sebagaimana tercantum pada Pasal 6 yaitu penggunaan Dana Desa untuk pemuliha...