Langsung ke konten utama

Peraturan Bupati Jembrana Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Desa

Tata cara pengadaan barang dan jasa desa mengacu pada prosedur dan langkah-langkah yang harus diikuti oleh pemerintah desa dalam mengadakan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berikut ringkasan tentang tata cara pengadaan barang dan jasa desa:

  1. Perencanaan Pengadaan: Langkah awal adalah perencanaan pengadaan, di mana pemerintah desa harus mengidentifikasi kebutuhan barang atau jasa yang akan diadakan. Hal ini dilakukan berdasarkan rencana pembangunan desa dan aspirasi masyarakat.
  2. Pembentukan Tim Pengadaan: Pemerintah desa harus membentuk tim pengadaan yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa. Tim ini harus terdiri dari anggota yang terampil dan terlatih dalam pengadaan.
  3. Penyusunan Dokumen Pengadaan: Dokumen pengadaan, seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Spesifikasi Teknis, dan Dokumen Pemilihan, harus disusun dengan jeta mengikuti ketentuan yang berlaku. Dokumen ini akan digunakan dalam proses lelang atau pemilihan penyedia barang atau jasa.
  4. Proses Lelang atau Pemilihan: Pemerintah desa dapat memilih untuk menggunakan proses lelang terbuka atau pemilihan langsung, tergantung pada besarnya nilai barang atau jasa yang akan diadakan. Proses ini harus transparan dan terbuka bagi penyedia barang atau jasa yang berhak.
  5. Evaluasi Penyedia: Tim pengadaan harus mengevaluasi penawaran dari penyedia barang atau jasa yang memenuhi persyaratan. Penilaian dapat mencakup harga, kualitas, dan pengalaman penyedia.
  6. Penentuan Pemenang: Setelah evaluasi, tim pengadaan akan menentukan pemenang lelang atau pemilihan penyedia barang atau jasa. Penentuan ini harus didasarkan pada prinsip keadilan, kepatuhan hukum, dan kualitas barang atau jasa yang ditawarkan.
  7. Penandatanganan Kontrak: Setelah pemenang ditentukan, pemerintah desa dan penyedia barang atau jasa yang terpilih harus menandatangani kontrak yang memuat rincian perjanjian, termasuk waktu pengiriman, pembayaran, dan spesifikasi teknis.
  8. Pelaksanaan Kontrak: Selama pelaksanaan kontrak, pemerintah desa harus memastikan bahwa barang atau jasa diterima sesuai dengan persyaratan yang disepakati. Pembayaran kepada penyedia harus sesuai dengan kontrak.
  9. Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Pemerintah desa harus menyusun laporan mengenai pelaksanaan pengadaan barang atau jasa, termasuk laporan keuangan. Laporan ini harus dipublikasikan dan disampaikan kepada masyarakat desa.
  10. Pengawasan dan Pemeriksaan: Pemerintah desa dan masyarakat setempat harus mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan dengan benar dan transparan.

Pengadaan barang dan jasa desa harus dilakukan dengan mematuhi peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan mematuhi prosedur yang benar, diharapkan pengadaan barang dan jasa di desa dapat berjalan dengan efisien dan transparan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Perbup 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Desa

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikeluarkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seiring dengan adanya perubahan susunan pemerintahan daerah, maka kewenangan pemerintah daerah pun juga mengalami beberapa perubahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemerintahan daerah meliputi hal-hal sebagai berikut : Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan oleh pemerintah pusat menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dengan berdasar atas asas tugas pembantuan. Pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan p...

Peraturan Bupati Jembrana Nomor 42 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

Kewenangan Desa merupakan kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asalusul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa bahwa hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa menjadi bahan bagi Bupati untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati. Maka dari itu Kabupaten Jembrana perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Kewenangan Desa di Kabupaten Jembrana, seperti di daerah-daerah lain di Indonesia, didasarkan pada prinsip-prinsip hak asal-usul dan kewenangan lokal berskal...