Tata cara pengadaan barang dan jasa desa mengacu pada prosedur dan langkah-langkah yang harus diikuti oleh pemerintah desa dalam mengadakan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berikut ringkasan tentang tata cara pengadaan barang dan jasa desa:
- Perencanaan Pengadaan: Langkah awal adalah perencanaan pengadaan, di mana pemerintah desa harus mengidentifikasi kebutuhan barang atau jasa yang akan diadakan. Hal ini dilakukan berdasarkan rencana pembangunan desa dan aspirasi masyarakat.
- Pembentukan Tim Pengadaan: Pemerintah desa harus membentuk tim pengadaan yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa. Tim ini harus terdiri dari anggota yang terampil dan terlatih dalam pengadaan.
- Penyusunan Dokumen Pengadaan: Dokumen pengadaan, seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Spesifikasi Teknis, dan Dokumen Pemilihan, harus disusun dengan jeta mengikuti ketentuan yang berlaku. Dokumen ini akan digunakan dalam proses lelang atau pemilihan penyedia barang atau jasa.
- Proses Lelang atau Pemilihan: Pemerintah desa dapat memilih untuk menggunakan proses lelang terbuka atau pemilihan langsung, tergantung pada besarnya nilai barang atau jasa yang akan diadakan. Proses ini harus transparan dan terbuka bagi penyedia barang atau jasa yang berhak.
- Evaluasi Penyedia: Tim pengadaan harus mengevaluasi penawaran dari penyedia barang atau jasa yang memenuhi persyaratan. Penilaian dapat mencakup harga, kualitas, dan pengalaman penyedia.
- Penentuan Pemenang: Setelah evaluasi, tim pengadaan akan menentukan pemenang lelang atau pemilihan penyedia barang atau jasa. Penentuan ini harus didasarkan pada prinsip keadilan, kepatuhan hukum, dan kualitas barang atau jasa yang ditawarkan.
- Penandatanganan Kontrak: Setelah pemenang ditentukan, pemerintah desa dan penyedia barang atau jasa yang terpilih harus menandatangani kontrak yang memuat rincian perjanjian, termasuk waktu pengiriman, pembayaran, dan spesifikasi teknis.
- Pelaksanaan Kontrak: Selama pelaksanaan kontrak, pemerintah desa harus memastikan bahwa barang atau jasa diterima sesuai dengan persyaratan yang disepakati. Pembayaran kepada penyedia harus sesuai dengan kontrak.
- Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Pemerintah desa harus menyusun laporan mengenai pelaksanaan pengadaan barang atau jasa, termasuk laporan keuangan. Laporan ini harus dipublikasikan dan disampaikan kepada masyarakat desa.
- Pengawasan dan Pemeriksaan: Pemerintah desa dan masyarakat setempat harus mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan dengan benar dan transparan.
Pengadaan barang dan jasa desa harus dilakukan dengan mematuhi peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dengan mematuhi prosedur yang benar, diharapkan pengadaan barang dan jasa di desa dapat berjalan dengan efisien dan transparan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Perbup 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Desa
Komentar
Posting Komentar