Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 22, 2023

Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa

Peraturan Bupati Jembrana Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa . Pengelolaan Keuangan Desa adala keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa . Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas, merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa . APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember . Kabupaten Jembrana telah membuat Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019. Berikut Link Download Peraturan Bupati Jembrana tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan Bupati Jembrana Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa