Langsung ke konten utama

Peraturan Bupati Jembrana Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adala keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas, merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Kabupaten Jembrana telah membuat Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019. Berikut Link Download Peraturan Bupati Jembrana tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Peraturan Bupati Jembrana Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

Penggunaan Dana Desa setiap tahunnya diatur dan diarahkan oleh pemerintah Indonesia melalui berbagai peraturan dan pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Dana Desa merupakan alokasi keuangan yang diberikan kepada desa-desa di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk mendukung pembangunan lokal, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, serta penguatan otonomi desa. Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 kemungkinan besar mengikuti prinsip-prinsip umum yang sudah menjadi landasan pengelolaan Dana Desa sebelumnya. Beberapa poin umum yang sering menjadi fokus penggunaan Dana Desa antara lain: Pembangunan Infrastruktur: Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa seringkali adalah pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, irigasi pertanian, pembangunan sarana air bersih, listrik, dan lain sebagainya. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Dana Desa juga dapat dialokasikan untuk program-program yang meningka...

Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa ...

Peraturan Bupati Jembrana Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa

Perubahan pengalokasian dan penggunaan alokasi dana desa merujuk pada proses perubahan dalam alokasi dan penggunaan dana yang diberikan kepada desa oleh pemerintah. Alokasi dana desa biasanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disediakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta sumber-sumber lain yang sah sesuai peraturan yang berlaku. Perubahan ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti perubahan prioritas pembangunan, kebutuhan mendesak, atau kebijakan perubahan dana. Perubahan pengalokasian dan penggunaan alokasi dana desa dapat meliputi: Perubahan Prioritas Pembangunan: Terkadang, pemerintah pusat atau daerah dapat mengubah prioritas pembangunan yang memengaruhi alokasi dana desa. Ini bisa terjadi sebagai respons terhadap perubahan kebutuhan sosial, ekonomi, atau lingkungan yang mungkin timbul sepanjang tahun anggaran. Kejadian Darurat: Ketika terjadi kejadian darurat seperti bencana ala...