Keuangan
Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta
segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak
dan kewajiban Desa. Pengelolaan
Keuangan Desa adala keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Pengelolaan keuangan Desa dilakukan
dengan Basis Kas, merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau
dikeluarkan dari rekening kas Desa. APB
Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun
anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Kabupaten Jembrana telah membuat Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019. Berikut Link Download Peraturan Bupati Jembrana tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Komentar
Posting Komentar