Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama Bagian Hukum melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas BPD seluruh desa se-Kabupaten Jembrana. Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan selama 5 hari di 5 Kecamatan. Adapun materi yang disampaikan meliputi bagaimana kedudukan BPD dalam pengawasan dan monitoring kinerja Perbekel serta bagaimana cara berkoordinasi dengan Perbekel dalam menyusun produk hukum desa.

Komentar
Posting Komentar