Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah
dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip
partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai
pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan
Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan
demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat
benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa
tatakelola pemerintahan desa dijalankan dengan baik.
Kabupaten Jembrana telah menyusun Peraturan Bupati tentang Penyusunan APBDesa Tahun 2023. Penyusunan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022. Bagi Desa seluruh Kabupaten Jembrana yang ingin mendapatkan buku pedoman penyusunan APBDes, dapat diambil mengunjungi Kantor Dinas PMD Kabupaten Jembrana Jl. Surapati Nomor 1, Jembrana-Bali di Bidang 3 Pemerintahan Desa. Atau bisa di Download disini
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2023
Komentar
Posting Komentar