Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari 19, 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa

Pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi: penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa. Lebih lanjut mengenai PMK Dana Desa 2023 ataupun PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pertimbangan terbitnya PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7)  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa. Dengan diundangkannya peraturan ini, maka  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 secara resmi dicabut. Dasar hukum PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah: Pasal 17 ayat (3)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun

Penyusunan Produk Hukum bagi Pemerintahan Desa di Kabupaten Jembrana

  Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama Bagian Hukum melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas BPD seluruh desa se-Kabupaten Jembrana. Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan selama 5 hari di 5 Kecamatan. Adapun materi yang disampaikan meliputi bagaimana kedudukan BPD dalam pengawasan dan monitoring kinerja Perbekel serta bagaimana cara berkoordinasi dengan Perbekel dalam menyusun produk hukum desa. [Download PPT Materi Penyusunan Produk Hukum Desa]