Pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi: penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa. Lebih lanjut mengenai PMK Dana Desa 2023 ataupun PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pertimbangan terbitnya PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa. Dengan diundangkannya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 secara resmi dicabut. Dasar hukum PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah: Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang ...
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jembrana