Bantuan keuangan kepada Desa adalah bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Desa dalam bentuk uang yang dialokasikan pada belanja tidak langsung dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan Desa. Bentuk bantuan keuangan tersebut dapat berbentuk khusus atau yang dapat dikenal sebagai BKK.
BKK adalah bantuan yang diberikan kepada desa berupa uang yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang peruntukannya dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan desa. Tujuan Pemberian BKK adalah sebagai bentuk dukungan daerah kepada pemerintah desa dalam pengembangan perekonomian, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan daya saing dengan infrastruktur untuk pembangunan berkelanjutan.
Maksud diselenggarakannya BKK adalah mengoptimalkan fungsi dan peran masyarakat dalam mewujudkan pemberdayaan masyarakat untuk percepatan dan pemerataan pembangunan Desa. Tujuan diselenggarakannya BKK, adalah menurunkan angka kemiskinan; menumbuhkembangkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kondisi fisik infrastruktur perdesaan dan fasilitas umum; mendorong tumbuhnya ide kreatif dan inovatif dalam rangka mendayagunakan potensi dan sumberdaya setempat bagi kemajuan lingkungan, pedukuhan, desa dan daerah; meningkatkan perekonomian masyarakat Desa; dan merevitalisasi budaya gotong royong dan swadaya masyarakat sebagai elemen strategis bagi keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Komentar
Posting Komentar