Langsung ke konten utama

Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Desa Kabupaten Jembrana 2023

 


Bantuan keuangan kepada Desa adalah bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Desa dalam bentuk uang yang dialokasikan pada belanja tidak langsung dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan Desa. Bentuk bantuan keuangan tersebut dapat berbentuk khusus atau yang dapat dikenal sebagai BKK.

BKK adalah bantuan yang diberikan kepada desa berupa uang yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang peruntukannya dan pengelolaannya ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan desa. Tujuan Pemberian BKK adalah sebagai bentuk dukungan daerah kepada pemerintah desa dalam pengembangan perekonomian, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan daya saing dengan infrastruktur untuk pembangunan berkelanjutan.

Maksud diselenggarakannya BKK adalah mengoptimalkan fungsi dan peran masyarakat dalam mewujudkan pemberdayaan masyarakat untuk percepatan dan pemerataan pembangunan Desa. Tujuan diselenggarakannya BKK, adalah menurunkan angka kemiskinan; menumbuhkembangkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kondisi fisik infrastruktur perdesaan dan fasilitas umum; mendorong tumbuhnya ide kreatif dan inovatif dalam rangka mendayagunakan potensi dan sumberdaya setempat bagi kemajuan lingkungan, pedukuhan, desa dan daerah; meningkatkan perekonomian masyarakat Desa; dan merevitalisasi budaya gotong royong dan swadaya masyarakat sebagai elemen strategis bagi keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa

Pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Menteri ini meliputi: penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa. Lebih lanjut mengenai PMK Dana Desa 2023 ataupun PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pertimbangan terbitnya PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7)  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 , perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa. Dengan diundangkannya peraturan ini, maka  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 secara resmi dicabut. Dasar hukum PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah: Pasal 17 ayat (3)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang ...

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

Penggunaan Dana Desa setiap tahunnya diatur dan diarahkan oleh pemerintah Indonesia melalui berbagai peraturan dan pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Dana Desa merupakan alokasi keuangan yang diberikan kepada desa-desa di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk mendukung pembangunan lokal, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, serta penguatan otonomi desa. Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 kemungkinan besar mengikuti prinsip-prinsip umum yang sudah menjadi landasan pengelolaan Dana Desa sebelumnya. Beberapa poin umum yang sering menjadi fokus penggunaan Dana Desa antara lain: Pembangunan Infrastruktur: Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa seringkali adalah pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, irigasi pertanian, pembangunan sarana air bersih, listrik, dan lain sebagainya. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Dana Desa juga dapat dialokasikan untuk program-program yang meningka...

Peraturan Bupati Jembrana Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa

Perubahan pengalokasian dan penggunaan alokasi dana desa merujuk pada proses perubahan dalam alokasi dan penggunaan dana yang diberikan kepada desa oleh pemerintah. Alokasi dana desa biasanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disediakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta sumber-sumber lain yang sah sesuai peraturan yang berlaku. Perubahan ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti perubahan prioritas pembangunan, kebutuhan mendesak, atau kebijakan perubahan dana. Perubahan pengalokasian dan penggunaan alokasi dana desa dapat meliputi: Perubahan Prioritas Pembangunan: Terkadang, pemerintah pusat atau daerah dapat mengubah prioritas pembangunan yang memengaruhi alokasi dana desa. Ini bisa terjadi sebagai respons terhadap perubahan kebutuhan sosial, ekonomi, atau lingkungan yang mungkin timbul sepanjang tahun anggaran. Kejadian Darurat: Ketika terjadi kejadian darurat seperti bencana ala...