Keberhasilan atau kegagalan
penyelenggaraan pemerintahan Desa sangat ditentukan oleh kinerja Kepala Desa,
dalam bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam
pelaksanaan tugas Kepala Desa harus berdasarkan kewenangan desa.
Badan Permusyawaratan Desa
atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut BPD, memilki kedudukan,
fungsi, dan tugas yang sangat strategis di Desa. Supaya fungsi pengawasan bisa berjalan dengan baik, maka
setiap anggota BPD harus memahami bagaimana proses pengawasan tersebut dilaksanakan.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, hal tersebut belum dijabarkan secara teknis. Untuk
mendukung upaya tersebut, maka Petunjuk Teknis Pengawaan Kinerja Kepala Desa
oleh BPD menjadi penting untuk segera diterbitkan.
Maka dari itu, petunjuk teknis ini menjadi
penting untuk disusun dan disebarluaskan penggunaannya. Petunjuk teknis ini
diharapkan bisa dijadikan pedoman bagi setiap anggota BPD dalam menjalankan
fungsi, tugas, hak, dan kewajiban BPD dalam melaksanakan kegiatan pengawasan
terhadap kinerja Kepala Desa.
Kegiatan pengawasan kinerja
Kepala Desa oleh BPD dilaksanakan secara terencana melalui mekanisme kerja
kelembagaan. Pelaksanaan pengawasan sebaiknya dibagi dalam tiga jadwal sesuai
dengan tiga tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu: tahap perencanaan,
tahapan pelaksanaan, dan tahapan pelaporan. Masing-masing fokus pengawasan pada
tahapan tersebut bisa
dilaksakan lebih dari satu kali secara berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan.
Diharapkan juga petunjuk teknis ini menjadi
instrumen/alat bantu/bahan masukan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
(Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
serta menjadi dasar dalam menetapkan kebijakan terkait pengawasan Kinerja
Kepala Desa Oleh BPD.
Komentar
Posting Komentar