Langsung ke konten utama

Petunjuk Teknis Pengawasan Kinerja Kepala Desa oleh BPD

Keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintahan Desa sangat ditentukan oleh kinerja Kepala Desa, dalam bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam pelaksanaan tugas Kepala Desa harus berdasarkan kewenangan desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut BPD, memilki kedudukan, fungsi, dan tugas yang sangat strategis di Desa. Supaya fungsi pengawasan bisa berjalan dengan baik, maka setiap anggota BPD harus memahami bagaimana proses pengawasan tersebut dilaksanakan. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, hal tersebut belum dijabarkan secara teknis. Untuk mendukung upaya tersebut, maka Petunjuk Teknis Pengawaan Kinerja Kepala Desa oleh BPD menjadi penting untuk segera diterbitkan.

Maka dari itu, petunjuk teknis ini menjadi penting untuk disusun dan disebarluaskan penggunaannya. Petunjuk teknis ini diharapkan bisa dijadikan pedoman bagi setiap anggota BPD dalam menjalankan fungsi, tugas, hak, dan kewajiban BPD dalam melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Kegiatan pengawasan kinerja Kepala Desa oleh BPD dilaksanakan secara terencana melalui mekanisme kerja kelembagaan. Pelaksanaan pengawasan sebaiknya dibagi dalam tiga jadwal sesuai dengan tiga tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu: tahap perencanaan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan pelaporan. Masing-masing fokus pengawasan pada tahapan tersebut bisa dilaksakan lebih dari satu kali secara berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan.

Diharapkan juga petunjuk teknis ini menjadi instrumen/alat bantu/bahan masukan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan serta menjadi dasar dalam menetapkan kebijakan terkait pengawasan Kinerja Kepala Desa Oleh BPD.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peraturan Bupati Jembrana Nomor 42 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

Kewenangan Desa merupakan kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asalusul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa bahwa hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa menjadi bahan bagi Bupati untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati. Maka dari itu Kabupaten Jembrana perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Kewenangan Desa di Kabupaten Jembrana, seperti di daerah-daerah lain di Indonesia, didasarkan pada prinsip-prinsip hak asal-usul dan kewenangan lokal berskal

Peraturan Bupati Jembrana Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Desa

Tata cara pengadaan barang dan jasa desa mengacu pada prosedur dan langkah-langkah yang harus diikuti oleh pemerintah desa dalam mengadakan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berikut ringkasan tentang tata cara pengadaan barang dan jasa desa: Perencanaan Pengadaan: Langkah awal adalah perencanaan pengadaan, di mana pemerintah desa harus mengidentifikasi kebutuhan barang atau jasa yang akan diadakan. Hal ini dilakukan berdasarkan rencana pembangunan desa dan aspirasi masyarakat. Pembentukan Tim Pengadaan: Pemerintah desa harus membentuk tim pengadaan yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa. Tim ini harus terdiri dari anggota yang terampil dan terlatih dalam pengadaan. Penyusunan Dokumen Pengadaan: Dokumen pengadaan, seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Spesifikasi Teknis, dan Dokumen Pemilihan, harus disusun dengan jeta mengikuti ketentuan yang berlaku. Dokumen ini akan digunakan dalam proses lelang at

Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa